Melalui pesan WhatsApp kepada Kapolres Bangka induk AKBP INDRA FERI DALEMUNTE S,H., S,I,K., M,H., M,M., media ini mengkonfirmasikan terkait adanya tempat penampungan BBM jenis solar dan tempat penyimpanan alat berat milik Popo yang berada di jalan, Sri menanti Sungai liat kabupaten Bangka, kepulauan Bangka Belitung.
Diharapkan ketegasan APH Kapolres Bangka induk, untuk memproses seperti mana yang harus di jalankan. Terkait gudang solar dan alat berat excavator milik Popo, lokasi gudang tak hanya berada di sisi jalan utama Sri menanti namun lokasi gudang juga berada di dalam kawasan padat penduduknya.
Dari berita sebelumnya Popo selaku pemilik gudang, belum memberikan keterangan terkait usaha yang di lakukan nya. Sampai temuan ini di arahkan ke Kapolres Bangka induk, yang akan di lakukan pengecekan langsung ke lokasi gudang.
Perlu di ketahui oleh publik hal-hal yang telah menyalahgunakan wewenang UU minyak dan gas bumi, seperti mana yang di kutip sebagai berikut.
Dalam pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, (sebagai mana yang di ubah UU cipta kerja). Setiap orang yang menyalahgunakan pengakuan dan niaga BBM yang di subsidi pemerintah di pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Pasal 53 huruf b dan c undang undang nomor 22 tahun 2001, melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan di pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 40 miliar. Serta melakukan penyimpanan tanpa izin usaha penyimpanan di pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp 30 miliar.
Sampai berita ini di terbitkan kembali, Popo selaku pemilik gudang solar dan tempat penyimpanan alat berat masih dalam upaya konfirmasi.
(BANGKAKRIMINAL.EKO)
Tags:
gudang solar