PANGKALPINANG, PELABUHAN PANGKAL BALAM.
BANGKAKRIMINAL.WEB.ID
Satlap Tri Cakti dan KSOP pada tanggal 28 juli 2026, berhasil menggagalkan 14.95 Ton Timah Di Pelabuhan pangkal balam. Dari hasil penangkapan tersebut Sementara hasil Penelusuran media ini, info Yang Terkait Di duga Birin berperan sebagai pemilik Barang.
Sumber media ini juga menjelaskan jika benar kalau Birin itu pemain lama, kemungkinan juga pada penangkapan di pelabuhan pangkal balam itu adalah Milik Birin. Keterangan sumber media ini ( kalau Birin itu pemain lama, kemungkinan penangkapan di pelabuhan pangkal balam itu barang Birin lah ) ucap sumber media ini.
Untuk membenarkan dugaan tersebut Media ini berupaya konfirmasi ke pihak bernama Birin, melalui dinding WhatsApp nya 0813 6770 XXXX Media ini mempertanyakan hal yang di maksud. Dalam upaya konfirmasi apakah benar Birin pemilik timah, dalam kasus penangkapan di pelabuhan pangkal balam sebanyak 14,95 Ton.
Tidak sampai di situ media inipun mempertanyakan terkait asal usul Barang tersebut kepada Birin melalui pesan WhatsApp dan siapa saja saja yang ikut terkait dalam hal ini. Namun Sayangnya Birin Tidak memberikan keterangan nya terkait Penangkapan tersebut, publik pun mengharapkan ketegasan pada pihak APH untuk memberantas dalang dari penyelundupan bijih Timah dan balok timah yang di selundupkan dari pelabuhan pangkal balam sebanyak 14,95 Ton yang di duga barang tersebut adalah Milik Birin.
Eko Saputra
Tags:
pemilik timah Ilegal