AIR JUKUNG, BELINYU KAB BANGKA, KEPULAUAN BANGKA BELITUNG.
BANGKAKRIMINAL.WEB.ID
Tempat Pembelian timah Di Rumah Pribadi Milik Cendul Tergolong sangat terbuka dan mencolok Sehingga Aktivitas tersebut bisa terlihat dari luar area rumah, Aktifitas pembelian timah yang di lakukan oleh cendul di lakukan pada pukul 18:20 sampai dengan 21:30 WIB.
Cendul Melakukan transaksi pembelian timah Tepat berada di teras depan rumah nya, Dari informasi Sumber Yang Hendak Menjual dari hasil tambang nya. Memberikan keterangan Kalau bos cendul memang sudah cukup lama beli timah di rumah nya, kalau bos cendul gak ada terkadang istrinya yang beli timah kami ni. ( Kalau cendul Sudah lama beli Timah, kadang kalau tidak ada cendul istrinya yang kadang beli timah ).
Perlu di ketahui dari dasar hukum yang berlaku tentang Minerba bahwa siapa yang menampung serta melakukan transaksi pembelian timah dapat terkena sangsi dan pidana.
Dasar hukum untuk kegiatan penampungan tanpa izin (ilegal) di atur dalam pasal 158 undang - undang no 3 tahun 2020 Peraturan BPK (UU MINERBA) pelaku kegiatan ilegal ini terancam Hukum penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga 100 Miliar RP.
(Fitri) Sekertaris