Aktivitas gudang solar di pemukiman padat penduduk, tentu saja harus memiliki legalitas yang lengkap. Terkait izin lingkungan dan izin pengelolaan serta izin warga (RTRW).
Di duga gudang solar milik OR Yang berada di parit Padang sungai liat, kabupaten Bangka, kepulauan Bangka Belitung.
Gudang solar yang di duga berada di balik pagar hijau rumah dan berada dalam lingkungan masyarakat, di duga tidak memiliki legalitas lengkap Terkait pengolahan dan izin Lingkungan.
Warga sekitar pun juga menyebut bahwa pemilik bernama OR, serta aktivitas keluar masuk solar masih tetap berjalan.
Informasi sumber warga sekitar, yang menjelaskan bahwa itu gudang milik OR yang berada di balik rumah hijau. OR itu masih main solar dan sering mobil keluar masuk Bawak solar, ucap salah satu warga sekitar yang tidak jauh dari rumah nya.
Terkait usaha yang di lakukan OR, media ini mencoba mencari tahu terkait siapakah OR dan asal usul solar yang di suplai nya. Saat di lokasi media ini melihat pagar hijau yang tertutup rapat di duga gudang yang tepat berada di balik pagar hijau rumah, di balik pagar hijau terlihat ada beberapa mobil yang di duga di gunakan sebagai transportasi angkut BBM Solar.
Selain ada beberapa orang, ada juga beberapa mobil yang terparkir di dalam pagar hijau, Serta bau solar yang sangat menyengat menyertai bahwa adanya aktivitas bongkar muat solar yang baru saja selesai berada di area gudang.
Media ini juga mendapatkan informasi lanjutan dari warga sungai liat, OR itu seperti masih main solar dan OR itu adalah oknum polisi ( OR itu seperti nya masih main solar dan OR itu anggota polisi ) ucap warga sungai liat kepada media ini.
Dari hasil lapangan dan dari informasi tersebut media ini masih berupaya konfirmasi terkait gudang solar milik OR, sampai berita ini di terbitkan media ini masih mencari jejak siapa saja yang ikut terlibat dalam usaha solar ilegal tersebut.
(BANGKAKRIMINAL/Eko)