PERLANG, KEC LUBUK BESAR KAB BANGKA TENGAH KEPULAUAN BANGKA BELITUNG. BANGKA KRIMINAL.WE.ID
Tempat pengolahan pasir timah dan penggorengan di desa Perlang, kecamatan lubuk besar kabupaten Bangka Tengah kepulauan Bangka Belitung. Izin usaha di pertanyakan terkait gudang Timah Milik Panjul ini.
Tanpa adanya papan informasi dari iup PT TIMAH, di lokasi gudang milik PanjuL. Izin pemurnian menjadi pertanyaan, terkait lokasi yang berada di kawasan padat penduduk.
Di balik rumah yang berpapan kayu, terlihat tumpukan karung yang berisikan pasir timah. Serta beberapa timbangan yang di duga, untuk menimbang dan membeli pasir timah dari penambang Ilegal.
Tak hanya itu di samping karung yang bertumpuk-tumpuk berisikan timah, ada pagar seng putih yang di duga adalah tempat penggorengan pasir timah. Serta ada pintu ruangan yang di duga, adalah tempat penyimpanan pasir timah.
Rumah yang tertutup kayu ini, ternyata di jadikan oleh Panjul tempat transaksi pembelian dan pemurnian pasir timah ilegal.
Di sisi lain saat di lokasi, tak ada satupun orang yang bisa di konfirmasi terkait gudang. Serta Panjul yang sebagai pemilik tempatpun tak berada di gudang, namun tepatnya di belakang sudut terdengar adanya aktifitas namun saat di panggil tak ada yang keluar.
Sampai berita ini di terbitkan, media ini masih berupaya konfirmasi ke pihak-pihak yang terkait. termasuk Panjul sebagai pemilik gudang pemurnian dan penampungan.
(BANGKAKRIMINAL./EKO)