BELINYU. PULAU LAMPU BANGKAKRIMINAL.WEB.ID
Pulau lampu adalah salah satu ikon yang berada di kepulauan Bangka Belitung, yang menjadi salah satu ikon yang cukup banyak di datangi. Dengan cara menggunakan perahu selama 20 menit untuk mencapai pulau lampu l, dengan pemandangan yang indah tersaji dan Aneka ragam hayati di serta panorama alam yang membentang. Di penuhi batu granit dengan Air biru yang menyejukkan.
Namun di balik panorama itu, yang menjadi kebanggaan masyarakat bangka. Kini telah berubah menjadi Sarang Tambang Timah Ilegal, Di balik gencarnya aktivitas ratusan unit Ponton Isap Produksi (PIP), yang beroperasi tanpa legalitas jelas di perairan Pulau Lampu. Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Berdasarkan informasi dari warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, sosok yang dikenal dengan inisial "EN" tersebut telah lama berkecelimpungan di kawasan itu.
"Lah lama bang die, oknum wartawan tu 'En' berkecimpung di Pulau Lampu. Kurasa kawan media banyak yang tahu soal 'EN' tu," ungkap sumber.
Sumber lain yang menyampaikan keterangan melalui pesan WhatsApp pada Senin (21/09/2026) malam menambahkan, oknum tersebut justru tampak merasa hebat karena diduga mampu mengkondisikan kegiatan yang seharusnya masuk dalam jangkauan penegakan hukum Satpolairud Polres Bangka.
"Izinnya abu-abu, tapi tetap dikerjakan. Sudah lama ada oknum aparat dan wartawan yang ambil keuntungan dari sini, bahkan mereka pegang kendali atas ponton-ponton yang beroperasi," ungkap sumber.
Keterangan senada disampaikan warga lainnya:
"Sudah lama begitu. Oknum wartawan itu sudah kenyang dari dulu ambil cantingan timah, katanya dia juga yang pegang pontonnya. Begitu juga oknum aparat, mereka yang membina dan mengatur jalannya kegiatan."
Publik Tuntut Klarifikasi & Penyelidikan
Fakta bahwa seorang yang mengembang profesi jurnalistik justru diduga ikut mengendalikan dan mengambil keuntungan dari kegiatan yang tidak memiliki kepastian hukum memicu kemarahan sekaligus kekhawatiran. Di satu sisi, seharusnya menjadi pengawas; di sisi lain, justru diduga menjadi pihak yang mengatur jalannya usaha ilegal tersebut.
(BANGKAKRIMINAL.WEB.ID/EKO)