Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

di duga gudang solar milik ibu nur, Tidak pernah konfirmasi kepada RW setempat.

BANGKAKRIMINAL.WEB.ID
JLN BEDUKANG RAYA, GABEK 2, KEC, GABEK, KOTA PANGKALPINANG, KEPULAUAN BANGKA BELITUNG.

Kegiatan operasional gudang, penimbunan, atau penjualan solar (BBM) di kawasan pemukiman warga pada dasarnya di larang keras dan masuk dalam kategori ilegal jika tidak memenuhi Zonasi tata ruang dan standar keselamatan ketat.

Minyak gas bumi (termasuk solar) merupakan komoditas berbahaya yang di atur ketat oleh negara, Poin hukum dan regulasi penting terkait keberadaan usaha solar di pemukiman warga.

Pelanggaran zonasi wilayah (RTRW), setiap izin usaha komersial. Terutama yang memiliki resiko tinggi seperti penyimpanan bahan bakar cair, wajib mematuhi rencana tata ruang wilayah (RTRW) daerah setempat.

Kawasan pemukiman di rancang khusus untuk hunian, bukan untuk industri atau penyimpanan bahan berbahaya dan beracun (B3). Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak akan menerbitkan izin lokasi untuk gudang solar di tengah pemukiman.

Standar keselamatan lingkungan yang ketat. Untuk mendirikan tempat penyimpanan BBM resmi, pelaku usaha wajib memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL. Serta memenuhi standar keselamatan kerja yang ketat.

Sanksi pidana penimbunan BBM tanpa izin, Jika usaha solar di pemukiman tersebut melakukan penimbunan atau jual beli tanpa usah niaga/penyimpanan yang sah. Tindakan tersebut merupakan tindakan pidana, berdasarkan pasal 55 undang-undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku penimbunan atau penyalahgunaan BBM (terutama solar subsidi) dapet di pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar.

Sementara gudang Solar milik ibu nur, yang berada di jln BEDUKANG raya, gabek, kec gabek, kota Pangkalpinang, kepulauan Bangka Belitung. Menjadi pertanyaan di karenakan lokasi gudang yang berada di pemukiman padat penduduk, Lebih mengherankan lagi gudang solar milik ibuk nur ini pun tidak pernah konfirmasi kepada RW setempat terkait usahanya.

Penjelasan dari ibu RW memang benar jika ibu nur memiliki usah solar tapi dari almarhum suaminya sampai ibu nur sekarang ini tidak pernah konfirmasi ke saya selaku RW Di sini.
Rabu 16 September 2026
Saat di lokasi media ini mewawancarai seorang sopir yang bernama Heri, saat di tanya dari mana asal solar Heri tidak mengetahui. Tapi gudang ini milik ibu nur dan nama perusahaan ini PT. RISKURIA PERSADARAYA.

heri pun melanjutkan percakapan kepada media ini, kalau dulu memang lagi lancar lancarnya keluar masuk solar dan mengantarkan solar ke berbagai lokasi. Namun sekarang sudah jarang ngantar terkadang seminggu 2 kali dan terkadang seminggu satu kali.

Kalau hari ini Sudah 3 mobil yang baru keluar dari gudang ini, tapi kurang tau di antarkan kemana silahkan tanya saja sama pemilik. Ucap Heri saat di wawancaraii media ini. Sayangnya media ini belum mendapatkan keterangan terkait asal usul solar tersebut.

Media ini melanjutkan konfirmasi terkait gudang solar tersebut kepada ibu nur, melalui dinding WhatsApp nya media ini mempertanyakan terkait asal usul solar yang berada di lokasi dan terkait izin usaha.

Melalui dinding WhatsApp izin mau konfirmasi terkait gudang solar, dan bagaimana terkait izin domisili persetujuan dari warga dan AMDAL nya serta Zonasi tata ruang dan standar keselamatan ketat. Namun sampai berita ini di terbitkan ibu nur selalu pemilik gudang belum memberikan keterangan nya.

(BANGKAKRIMINAL.WEB
ID/Eko Saputra)
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak