BANGKAKRIMINAL.WEB.ID
Di duga Tempat Penggorengan serta tempat penampungan pasir timah milik JN di desa kayu besi kec, Namang. Kab. Bangka Tengah masih beroperasi sampai saat ini.
Menurut informasi yang berhasil di himpun redaksi, dari salah satu warga kayu besi RA menjelaskan jika di rumah JN masih menampung dan menggoreg timah. (TemPat jn itu masih beroperasi nampung dan goreng timah) Ucap RA kepada media ini.
Presiden probowo Subianto Memberikan instruksi tegas dan Mengusut tuntas keterlibatan oknum aparat. menindak tegas terhadap seluruh jaringan penampung, serta pelaku tambang timah ilegal di Bangka Belitung. Instruksi ini di sampaikan dalam pidato kenegaraan pada sidang tahunan MPR RI, setelah pemerintah menutup 1.000 titik tambang timah ilegal guna menyelamatkan aset negara.
Berikut adalah rincian instruksi presiden probowo serta jeratan hukum bagi para penampung (kolektor/cukong) dan pelaku tambang ilegal.
Jeratan hukum bagi penampung (kolektor) dan pelaku ilegal, penampung timah hasil tambang ilegal dapat di jerat berlapis menggunakan undang undang pertambangan, pencucian uang, hingga tindak pidana korupsi.
Pasal 161 jeratan untuk pelaku penampung/kolektor, yang tidak memiliki legalitas izin resmi ancaman maksimal 5 tahun dan denda hingga RP 100 Miliar.
Eko Saputra