BANGKAKRIMINAL.WEB.ID
Aktivitas pertambangan timah ilegal di aliran sungai dan bakau di kawasan jada Bahrin kian menggila. Di ketahui para penambang tak henti-hentinya merusak lingkungan ekosistem, menghancurkan pertumbuhan pohon bakau serta habitat asli sungai menjadi keruh.
Sepertinya Undang-undang minerba tak berarti di kawasan ini, serta Undang-undang terkait perusakan (mangrove) terabaikan.
Di harapkan Dinas lingkungan hidup dan kehutanan (DLHK), Segera mengambil tindakan yang tegas terhadap para pelaku penambang ilegal ini.
Dari Sumber informasi yang di dapatkan oleh redaksi, jika pertambangan timah di jada Bahrin ada empat desa yang ikut terlibat. Di antaranya desa jada Bahrin, desa Nibung, desa kayu besi, dan desa kimak.
Setiap desa memiliki peran nya masing-masing di mana di setiap desa ada satu orang yang menjadi sumber utama pemodal, pemilik, dan penampung timah hasil dari pertambangan timah ilegal tersebut.
Tak sampai di situ redaksi media ini mendapatkan informasi tambahan terkait area parkir, di mana area kendaraan para penambang menjadi ladang Pungutan liar (PUNGLI).
Redaksi ini juga mendapatkan informasi lebih dari sumber yang dapat di percaya, Bahwa adanya cantingan di tempat pertambangan jada Bahrin. Cantingan tersebut di ketuai oleh MH Alias Tiro beserta rekan nya, ( kalau yang ngambil cantingan di sini MH atau Tiro dan kawan2 nya ) ucap sumber kepada media ini.
Publik pun mengharapkan ketegasan pada pihak APH terutama Dinas lingkungan hidup dan kehutanan (DLHK), agar segera bertindak sebagai penegak hukum. Karena jika terus di biarkan bahwasanya kerusakan lingkungan akan semakin meluas dan ekosistem sungai semakin tak terbendung.
Dari informasi tersebut media ini masih berupaya konfirmasi ke MH Alias Tiro, terkait cantingan yang di sebutkan. Sampai berita ini di terbitkan media ini masih berupaya konfirmasi ke Dinas lingkungan hidup dan kehutanan (DLHK).
Eko Saputra